
Fakultas Hukum (FH) Unissula menyelenggarakan kuliah pakar sebagai bagian dari tindak lanjut sosialisasi tiga Undang-undang baru, yakni KUHP, KUHAP, serta UU Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai dampak dari berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ungkap Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, kuliah pakar membahas optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Saya meminta agar dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru berlaku. Sebagai fasilitator pendidikan, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa FH Unissula akan menggelar lokakarya pembaruan kurikulum sebagai upaya penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru diberlakukan.
Prof. Jawade juga menyinggung pentingnya hukum administrasi negara. “Dalam perampasan aset negara, penegak hukum wajib tunduk pada asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contoh pentingnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, harus ada kejelasan mengenai pihak yang berwenang melakukan perampasan aset negara. Harus terdapat aturan main dan regulasi yang jelas. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang benar, serta regulasi yang berlaku. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut merupakan pelanggaran hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, menyampaikan paparan mengenai pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.
Ia menjelaskan bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Per Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam konteks pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. “Namun hingga kini kewenangan tersebut belum diatur secara jelas. Oleh sebab itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.
Leave a Reply